Selain berinvestasi pada instrumen investasi konvensional, kini kamu dapat melakukan halal investment pada instrumen investasi syariah melalui Sukuk. Hmmm apa itu Sukuk Syariah? Yuk kita bahas selengkapnya.
Sukuk biasa dikenal dengan sebutan syariah. Penerbitan efek ini dilakukan sebagai alternatif bagi masyarakat agar dapat melakukan investasi berbasis syariah.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, penerbitan Sukuk diharapkan memicu pertumbuhan ekonomi syariah yang baik.
Nah, biar gak makin penasaran yuk kita bahas apa itu Sukuk Syariah selengkapnya!
Apa itu Sukuk Syariah
Seperti yang kita ketahui, Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah untuk mendanai sebuah proyek, rencana pengembangan bisnis, dan sebagainya.
Dalam konteks syariah, Obligasi ini disebut dengan Sukuk. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002, Sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil /margin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sejalan dengan fatwa MUI, berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A. 13 Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
- Kepemilikan aset berwujud tertentu;
- Nilai manfaat dan jasa atas proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
- Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa Sukuk berbeda dengan Obligasi Konvensional pada umumnya. Sukuk adalah bagian dari kepemilikan suatu aset, bukan surat utang seperti halnya obligasi.
Lalu sukuk memiliki Underlying Asset yang disebut dengan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu bukti kepemilikan investor atas obligasi syariah tersebut.
Imbalannya pun bukan berbentuk bunga seperti yang ada pada Obligasi konvensional, melainkan berbentuk imbal hasil dan imbal jasa.
Perbedaan Sukuk Syariah dengan Obligasi Konvensional
Berikut perbedaan antara Sukuk dengan Obligasi Konvensional yang telah kami himpun.
Sifat
Sukuk merupakan sertifikat kepemilikan suatu aset, bukan surat utang sebagaimana Obligasi Konvensional.
Itu sebabnya Sukuk memiliki Underlying Asset berupa SBSN
Tujuan Pengunaan Dana
Emiten yang menerbitkan saham tak harus muslim, tetapi core business perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariat.
Seperti bukan perusahaan minuman beralkohol, perusahaan tidak dijalankan dengan bunga, dan pertimbangan lainnya yang telah disahkan MUI.
Keuntungan
Bila dalam obligasi konvensional keuntungan yang didapat berupa kupon (bunga) dan capital gain (keuntungan dari selisih harga beli dan jual) bila kamu jual di pasar sekunder.
Dalam Sukuk, keuntungan berasal dari uang sewa (ujrah), bagi hasil (misbah), dan imbalan lainnya sesuai dengan akad yang disepakati bersama.
Diawasi Dewan Pengawas Syariah
Sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah MUI pada masa penerbitan. Kehadiran Dewan Pengawas tentunya menambah biya (fee).
Maka saat investasi sukuk kamu mendapat tambahan biaya administratif sebagai upah Dewan Pengawas Syariah.
Pungutan OJK
Investasi yang terdaftar dalam OJK mendapatkan tambahan biaya guna pembiayaan kegiatan operasional, pengadaaan aset, dan sebagainya.
Jumlahnya yaitu 0.05% dari nilai emisi, dan masksimal Rp 150 juta untuk Obligasi Syariah. Berbeda dengan Obligasi Konvensional yang mencapai Rp 750 juta.
Jenis-Jenis Sukuk Syariah
Berikut jenis-jenis Sukuk Syariah yang perlu kamu ketahui sebagai pilihan berinvestasi.
Berdasarkan Akadnya
- Sukuk Ijarah
- Sukuk Mudharabah
- Sukuk Salam
- Sukuk Musyrakah
- Sukuk Istishna’
- Sukuk Murabaha
- Sukuk Wakalah
- Sukuk Muzara’ah
- Sukuk Musaqah
Berdasarkan Pendapatan Hasil
- Sukuk Marjin
- Sukuk Fee
- Sukuk Bagi Hasil
Berdasarkan Basis Aset
- Sukuk Aset
- Sukuk Penyertaan Modal
Nah itulah penjelasan tentang Sukuk Syariah, kamu sudah mengerti kan apa itu Sukuk Syariah? Apakah kamu mulai tertarik untuk berinvestasi sesuai syariah?
JOINAN merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN kamu dapat berinvestasi pada beragam bisnis profitable, hingga mendapatkan alternatif pembiayaan untuk mengembangkan bisnismu.
Melalui mekanisme penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi yang dimiliki JOINAN.
Dengan satu platform kamu dapat menjadi investor maupun penerbit atau partner JOINAN! Klik link ini untuk informasi lebih lanjut.
BACA JUGA: APA ITU OBLIGASI KONVERSI? BERIKUT PENJELASAN LENGKAPNYA
Penulis: Mira Ayu Dwi Cahyani