Tiap usaha harus memiliki izin agar dikenali sebagai bisnis yang sah dan legal. Berikut adalah penjelasan cara memperoleh izin usaha yang perlu Anda pahami.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 500 Juta. Usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan. Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia, yakni:
SIUP Mikro
Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta di luar lahan dan bangunan.
SIUP Kecil
Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.
SIUP Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta sampai Ro 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.
SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih diatas Rp 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Baca Juga: Mengenal 17 Jenis Izin Usaha di Indonesia
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi sebagai cara memperoleh izin usaha sebagai berikut:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
- Neraca perusahaan
- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
- Materai Rp6.000
- Syarat SIUP Koperasi
SIUP untuk Lembaga Koperasi
- Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
- Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:
- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp 6.000
Cara Memperoleh Izin Usaha
Kini, terdapat cara memperoleh izin usaha secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Cara membuat Surat Izin Usaha Offline
Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat dan melakukan langkah-langkah berikut.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Anda perlu mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
- Pembayaran Biaya
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
- Pengambilan SIUP
Setelah seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap terisi, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.
Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Anda dapat menggunakan perwakilan untuk diri Anda dengan surat kuasa bermaterai.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Modal Usaha Sebelum Mulai Berbisnis
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Anda juga dapat memperoleh surat izin usaha secara online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
- Melakukan Pendaftaran
Kunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
- Verifikasi Akun
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.
- Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:
- Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
- Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
- Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
- Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
- Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
- Penerbitan NIB
Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Selain mengetahui cara memperoleh izin usaha, Anda juga perlu memiliki modal yang memadai untuk membangun dan mengembangkan usaha Anda. Modal bisa didapat melalui berbagai cara. Baik dari penggunaan simpanan pribadi, sponsor, hingga menggunakan platform securities crowdfunding seperti JOINAN yang berkomitmen untuk mendukung bisnis di Indonesia.
JOINAN merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN, Anda dapat mengakses modal untuk mengembangkan bisnis hingga 10 miliar Rupiah.
Wujudkan bisnis impian Anda dengan penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi JOINAN. Daftarkan diri Anda sekarang dan mulailah mewujudkan bisnis Anda bersama kami!
JADI MITRA JOINAN SEKARANG, AKSES MODAL USAHA HINGGA 10 MILIAR RUPIAH UNTUK WUJUDKAN BISNIS IMPIAN KAMU
*) JOINAN tidak bekerja sama dengan brand manapun yang disebutkan dalam artikel ini. Segala informasi terkait tiap brand pada artikel ini berkemungkinan besar dapat berubah sewaktu-waktu, untuk info terkait franchise atau kemitraan silahkan menghubungi pihak brand tersebut lebih lanjut. JOINAN tidak bertanggung jawab atas performa bisnis dari tiap brand atas kerja sama yang Anda lakukan dengan mereka.