Ini Perbedaan Securities Crowdfunding dan P2P Lending!

132
perbedaan securities crowdfunding dan P2P Lending JOINAN platform securities crowdfunding Indonesia
Ini Perbedaan Securities Crowdfunding & P2P Lending

Meskipun keduanya merupakan teknologi finansial, securities crowdfunding dan P2P Lending memiliki metode pendanaan yang berbeda. Berikut adalah perbedaan securities crowdfunding dan P2P Lending.

Sumber pendanaan modal sering menjadi salah satu kendala utama bagi pebisnis dalam melanjutkan usaha. Beberapa pebisnis melakukan pinjaman dari bank yang mensyaratkan dokumentasi lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik serta dalam beberapa bank memiliki kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset. Beberapa lagi mungkin mengumpulkan investor yang tertarik dengan usaha mereka. Ada juga yang mencari sponsor, atau pun alternatif lainnya.

Permasalahan lain dari sumber modal ini adalah adalah keterbatasan keberadaan kantor cabang bank. Ada juga kesulitan dalam menemukan investor atau sponsor yang tepat dalam jangka waktu singkat, dan lain sebagainya. Karenanya, sumber pendanaan modal seperti securities crowdfunding dan P2P lending semakin populer di antara para pebisnis zaman sekarang.

Apa itu Securities Crowdfunding?

Securities Crowdfunding (SCF) adalah skema alternatif pembiayaan bagi pebisnis. Securities crowdfunding menyediakan dana dengan mengumpulkan modal (patungan) dari para investor. Metode pendanaan ini dilakukan melalui skema penawaran efek yang dilaksanakan secara online via website dan aplikasi.

Dengan SCF, investor dan pebisnis dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform online. Bagi para investor, investasi crowdfunding melahirkan hubungan yang saling menguntungkan antara pebisnis dengan investor. Dalam hubungan ini, pebisnis akan mendapatkan modal untuk melakukan ekspansi bisnis, dan investor mendapat bagi hasil secara berkala.

Investor memperoleh keuntungan mereka dengan membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan hutang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Securities crowdfunding sendiri bersifat legal karena telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 4 Januari 2021 lalu. Ada juga peraturan POJK securities crowdfunding dengan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. 

Investor dalam securities crowdfunding juga dilindungi oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Baca Juga: Cara Investasi Saham di Securities Crowdfunding

Keunggulan Securities Crowdfunding

Beberapa keuntungan yang dapat pebisnis pemula maupun pebisnis yang sedang mengekspansi diri saat menggunakan SCF untuk solusi pendanaan usaha adalah sebagai berikut:

  • Pebisnis tidak perlu memberikan agunan untuk mendapatkan pendanaan. Pebisnis dapat menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor. 
  • Baik pebisnis maupun investor dapat mengakses platform online pada layanan securities crowdfunding di mana saja dan kapan saja untuk memantau kemajuan crowdfunding yang dilakukan.
  • Platform securities crowdfunding dapat menjadi tempat para pebisnis bertemu dengan orang-orang kalangan bisnis, baik dengan sesama pebisnis, investor, sponsor, dan lain sebagainya untuk memperluas koneksi.
  • Pebisnis dapat memperoleh feedback dari para investor untuk mengembangkan ide usahanya atau produknya menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan pasar..

Apa itu P2P (Peer to Peer) Lending?

Peer to Peer Lending, sering juga disebut dengan P2P lending, adalah teknologi finansial yang menjadi salah satu alternatif sumber dana bagi pebisnis dari investor yang mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang diajukan peminjam secara online.

P2P Lending juga tidak menggunakan jasa dari lembaga perbankan dan sangat mirip dengan konsep marketplace online yang menyediakan tempat pertemuan antara pebisnis dan investor dengan sistem tanpa institusi keuangan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah.

Metode pinjaman online atau P2P Lending yang telah kian meningkat diadaptasi dengan aturan mengenai pinjaman online tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Hingga 6 Oktober 2021, jumlah pP2P Lending terdaftar dan berizin di OJK tercatat mencapai 106 penyelenggara. 

P2P Lending bekerja dengan paltform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada pebisnis dengan return lebih tinggi. Sebagai peminjam dana, Anda dapat mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan lebih cepat ketimbang lembaga keuangan profesional. 

Sebelum proses peminjaman, baik peminjam maupun pemberi pinjaman perlu melakukan registrasi online melalui komputer atau smartphone. Platform P2P lending kemudian akan menganalisis dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman.

Setelah terpilih, platform akan menampilkan informasi mendetail tentang profil dan risiko Anda sebagai peminjam. Investor P2P lending kemudian dapat melakukan analisis dan seleksi atas profil-profil.

Jika Anda berhasil menerima pendanaan, pengembalian pinjaman perlu dilakukan sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari peminjam melalui platform

Baca Juga: Perbedaan Securities Crowdfunding (SCF) dan Equity Crowdfunding (ECF)

Keunggulan P2P Lending

Selayaknya metode manapun, P2P Lending juga memiliki keunggulan tersendiri. Jika Anda memutuskan untuk menggunakan metode ini, berikut adalah keuntungan yang dapat Anda peroleh:

  • PP2P Lending memiliki proses peminjaman uang terbilang lebih mudah serta cepat dibanding dengan mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi karena tidak ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pinjaman disetujui.
  • Umumnya, penyedia layanan P2P Lending tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan lainnya.
  • P2P Lending berpotensi memberi keuntungan 20% sampai 30% per tahunnya.
  • Sistem yang fleksibel dan simpel dalam P2P Lending lebih mudah dipahami dan digunakan. 

Perbedaan Securities Crowdfunding dengan P2P Lending

Baik SCF maupun P2P Lending merupakan perusahaan fintech yang menggunakan pola penghimpunan dana masif dan terbuka untuk membantu lebih banyak pebisnis. Metode P2P Lending lebih menekankan pada proses pinjam meminjam, pembiayaan atau permodalan yang bersifat langsung antara pemberi pinjaman atau pembiayaan. Sedangkan SCF merupakan platform patungan para investor yang menjadi tempat pertemuan para pebisnis dengan para calon investor. 

Untuk lebih detailnya, perbedaan securities crowdfunding dan P2P Lending lebih mengarah pada teknikal proses. Securities crowdfunding diatur di bawah OJK Pasar Modal, dengan bukti kepemilikan dari surat berharga dalam bentuk saham syariah dan sukuk. Dalam kategori emiten, securities crowdfunding fokus pada produktivitas. Maksimal dana yang dapat Anda peroleh adalah sebesar Rp 10 miliar.

P2P Lending berada di bawah OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) dimana peminjam tidak memerlukan bukti kepemilikan. Kategori emiten metode ini juga berupa produktif dan konsumtif dengan nilai penawaran maksimal Rp 2 miliar.

Sebagai penyelenggara investasi berbasis securities crowdfunding, JOINAN berkomitmen untuk mendukung iklim ekonomi Indonesia yang baik, menjadi alternatif pembiayaan untuk mendukung UMKM naik kelas, dan solusi pintar untuk berinvestasi.

JOINAN merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN, Anda dapat mengakses modal untuk mengembangkan bisnis hingga 10 miliar Rupiah.

Wujudkan bisnis impian Anda dengan penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi JOINAN. Daftarkan diri Anda sekarang dan mulailah mewujudkan bisnis Anda bersama kami!

JADI MITRA JOINAN SEKARANG, AKSES MODAL USAHA HINGGA 10 MILIAR RUPIAH UNTUK WUJUDKAN BISNIS IMPIAN KAMU

*) JOINAN tidak bekerja sama dengan brand manapun yang disebutkan dalam artikel ini. Segala informasi terkait tiap brand pada artikel ini berkemungkinan besar dapat berubah sewaktu-waktu, untuk info terkait franchise atau kemitraan silahkan menghubungi pihak brand tersebut lebih lanjut. JOINAN tidak bertanggung jawab atas performa bisnis dari tiap brand  atas kerja sama yang Anda lakukan dengan mereka.