Sebagaimana di negara lainnya, terdapat sejumlah jenis izin usaha yang perlu Anda miliki saat membangung bisnis. Berikut adalah jenis-jenisnya!
Jenis izin usaha di Indonesia diberikan dalam bentuk surat persetujuan atau keputusan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Izin usaha umumnya diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Setiap bentuk usaha memiliki jenis izin usaha tersendiri, baik itu perusahaan Firma, CV, PT, atau lain sebagainya. Beberapa izin usaha saling berkaitan dan diperlukan untuk membuat izin usaha lainnya, ada juga yang dapat Anda buat secara terpisah. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah jenis-jenis izin usaha yang perlu Anda ketahui .
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan jenis izin usaha dan identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Nomor Induk Berusaha ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) merupakan salah satu izin yang Anda buat pertama kali. Izin ini dibutuhkan untuk dapat membuat dokumen lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat pendukung pendirian usaha Anda.
Dokumen ini dapat dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan di area Anda mendirikan usaha. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah Anda penuhi, dokumen ini dapat selesai dalam 24 jam.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk perusahaan melaksanakan kegiatan usaha dagang. Perusahaan dengan nilai kekayaan bersih yang melebihi nominal Rp 50 Juta wajib memiliki SIUP (Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46 tahun 2009). Izin ini opsional jika kekayaan berisih kurang dari nominal tersebut.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak. Jenis izin usaha ini wajib untuk perorangan (pekerja) maupun badan hukum karena juga merupakan alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Berbisnis?
6. Izin Usaha Dagang (UD)
Jenis Izin Usaha Dagang (UD) diberikan kepada perorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Meski surat Izin Usaha Dagang hanya dikelola oleh perseorangan saja, perusahaan tetap membutuhkan UD sebagai bukti legalitas usaha.
7. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus dimiliki pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang didirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Pemilik tempat usaha dapat membuat jenis izin ini di Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha ataupun badan hukum. Jenis izin ini wajib untuk mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, atau merawat gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Meskipun demikian, perlu Anda ketahui pada per 2 Maret 2022 lalu Pemerintah menggantikan IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untukberdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
9. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung . Jenis izin ini diberikan pada gedung yang dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Pengusaha dapat mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan pembuatan SLF.
10. Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Jenis izin usaha ini wajib dimiliki sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Dengan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan agar tetap dapat menguntungkan lingkungan dan warga sekitar infrastruktur fisik usaha.
11. Izin Lokasi
Izin Lokasi diperlukan sebelum perusahaan menggunakan tanah sebagai penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak. Jenis izin usaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission).
12. Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip dibuat oleh Pemerintah Daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Jenis izin usaha ini juga diterbitkan olehi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat Izin Usaha wajib dimiliki oleh pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia. Investasi yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia yang Wajib Diketahui
13. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Sebelumnya izin ini dikenal sebagai Tanda Daftar Industri (TDI).
Dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang dijalankan tanpa melanggar peraturan. Jenis izin usaha ini wajib bagi industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
14. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan izin ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.
Jenis izin ini dirilis oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi. Baik perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor), atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan) di berbagai bidang wajib memiliki izin ini.
15. HO (Surat Izin Gangguan)
HO (Hinder Ordonantie) merupakan izin yang wajib pribadi atau berbadan hukum dengan potensi gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Izin ini berlaku sebagai surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Jenis izin ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
16. Izin BPOM
Secara resmi dikenal dengan istilah Izin Edar BPOM, jenis izin usaha ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perusahaan perlu memiliki izin ini sebelum memasarkan produk mereka.
Kehadiran izin ini adalah verifikasi tertulis yang menyatakan produk usaha aman dan layak dikonsumsi. Jenis izin usaha inidiperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.
17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah jenis izin yang lembaga OSS terbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai kegiatan usahanya, melakukan pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Jenis izin usaha ini juga merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.
Sebelum memiliki izin usaha, Anda tentu perlu membangun konsep dan strategi yang tepat. Anda juga perlu mengumpulkan modal yang cukup untuk merealisasikan bisnis Anda. Mengumpulkan modal sendiri dapat Anda mulai dengan berbagai cara. Baik dari urunan dengan kawan-kawan sesama pebisnis, penggunaan simpanan pribadi, hingga menggunakan platform securities crowdfunding seperti JOINAN yang berkomitmen untuk mendukung bisnis di Indonesia naik kelas.
JOINAN merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN, Anda dapat mengakses modal untuk mengembangkan bisnis hingga 10 miliar Rupiah.
Wujudkan bisnis impian Anda dengan penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi JOINAN. Daftarkan diri Anda sekarang dan mulailah mewujudkan bisnis Anda bersama kami!
JADI MITRA JOINAN SEKARANG, AKSES MODAL USAHA HINGGA 10 MILIAR RUPIAH UNTUK WUJUDKAN BISNIS IMPIAN KAMU
*) JOINAN tidak bekerja sama dengan brand manapun yang disebutkan dalam artikel ini. Segala informasi terkait tiap brand pada artikel ini berkemungkinan besar dapat berubah sewaktu-waktu, untuk info terkait franchise atau kemitraan silahkan menghubungi pihak brand tersebut lebih lanjut. JOINAN tidak bertanggung jawab atas performa bisnis dari tiap brand atas kerja sama yang Anda lakukan dengan mereka.