Pembelian efek dalam berinvestasi tidak hanya dapat dilakukan pada saat penawaran saham perdana lho. Ada pasar sekunder atau secondary market yang memfasilitasi para investor untuk melakukan transaksi jual beli efek tersebut. Tahukah kamu apa itu pasar sekunder? Dan apa keuntungannya bagi investor? Simak selengkapnya ya!
Penawaran efek melalui platform securities crowdfunding telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 4 Januari 2021 lalu. Salah satu platform investasi berbasis securities crowdfunding yang ada di Indonesia yaitu JOINAN.
Melalui JOINAN, kamu dapat berinvestasi pada beragam bisnis profitable dan mendapatkan bagi hasil secara berkala. Pelaku usaha yang menjadi partner JOINAN (penerbit) pun terbantu atas kehadiran investor atas terpenuhinya kebutuhan modal untuk melakukan ekspansi bisnis.
Ke depan pasar sekunder atau secondary market juga akan hadir di JOINAN untuk mempermudah investor bertransaksi efek. Yuk kita pelajari lebih lanjut tentang apa itu pasar sekunder.
Apa itu Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah pasar keuangan yang menjadi tempat memperdagangkan efek yang telah diterbitkan pada saat penawaran umum perdana atau pasar primer.
Efek di sini dapat berupa saham maupun obligasi. Pasar sekunder dikenal juga dengan istilah secondary market. Jadi, seakan-akan pasar sekunder berperan sebagai pasar loak atau tempat jual beli barang bekas.
Hanya saja yang diperjual-belikan bukan barang pecah belah, tapi efek seperti saham atau obligasi. Jadi, pasar sekunder hadir setelah terjadinya penawaran umum di bursa efek.
Nah, dalam pasar sekunder jual-beli efek bukan antara investor dengan perusahaan lagi, tapi antar sesama investor.
Penawaran Umum Perdana adalah penjualan umum saham sebuah perusahaan kepada para investor atau masyarakat umum untuk pertama kalinya. Biasa juga disebut sebagai Initial Public Offering (IPO) atau pasar primer.
Nah, pasar sekunder atau secondary market merupakan pasar yang dibuat untuk memfasilitasi para investor yang tidak kebagian saham suatu perusahaan di masa IPO atau sebagai alternatif bagi pemilik saham untuk meraup keuntungan dari capital gain.
Capital gain adalah selisih harga saham saat dibeli dan saat dijual. Bila harganya naik maka kamu mendapat keuntungan, tetapi bila harganya turun maka selisih harga beli dan harga rugi tersebut dinamakan capital loss.
Contoh Pasar Sekunder
Misalnya, Jonathan membeli saham Golden Lamian di tahun 2020. Satu tahun setelah kepemilikan saham tersebut, Jonathan dapat menjual saham Golden Lamiannya kepada investor lain melalui pasar sekunder.
Sehingga, kepemilikan saham tersebut akan berpindah dari Jonathan kepada si pembeli saham. Bila harganya naik, Jonathan mendapatkan capital gain. Bila sebaliknya, maka Jonathan mengalami capital loss.
Jenis-Jenis Pasar Sekunder
Ada 3 jenis pasar sekunder di pasar modal yang perlu sobat JOINAN ketahui, yaitu:
Pasar Reguler
Pasar reguler adalah pasar sekunder yang sahamnya diperdagangkan dengan satuan lot. 1 lot = 100 lembar dan terjadi proses tawar menawar secara konsisten selama periode berlangsung.
Biasanya proses transaksi selesai di hari ketiga setelah transaksi dilaksanakan (T+3), jadi selama periode tersebut saham berfluktuasi (terus bergerak) guna menjadi acuan menghitung indeks saham di BEI (Bursa Efek Indonesia).
Tawar menawar dilakukan melalui Jakarta Automated Trading System (JATS). Agar spekulasi harga tidak berlebihan, bursa efek menetapkan auto rejection antara batas atas dan batas bawah.
Pasar Negosiasi
Pasar sekunder selanjutnya yaitu pasar negosiasi. Melalui pasar ini, tawar menawar efek dilakukan antar individu si anggota bursa beli dan bursa jual. Yang menjadi acuan dalam tawar menawar tersebut adalah kurs terakhir di pasar reguler.
Penyelesaian tawar-menawar berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek jadi tidak ada batas waktu.
Selain itu, tidak ada auto rejection pada harga sahamnya.
Pasar Tunai
Pasar tunai menjadi pilihan bagi investor yang membutuhkan dana di hari yang sama. Namun, biasanya harga yang ditawarkan lebih rendah daripada yang beredar.
Perbedaan Pasar Sekunder dan Pasar Primer
Pasar Primer:
- Transaksi dilakukan antara perusahaan dengan investor.
- Harga saham tetap.
- Jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas.
Pasar Sekunder:
- Transaksi dilakukan antar investor.
- Harga saham berfluktuasi, dapat mengalami kenaikan atau penurunan.
- Dana jual beli investor tidak masuk ke perusahaan yang menerbitkan saham, melainkan antar investor yang bertransaksi.
Nah, apakah kamu sudah mulai mengenal apa itu pasar sekunder dan perbedaannya dengan pasar primer? Kalau kamu pilih yang mana?
Kesimpulan
Pasar Sekunder adalah pasar keuangan yang menjadi tempat memperdagangkan efek yang telah diterbitkan pada saat penawaran umum perdana atau pasar primer.
Pasar Primer adalah penjualan umum saham sebuah perusahaan kepada para investor atau masyarakat umum untuk pertama kalinya.
Baik pasar primer maupun pasar sekunder memiliki kelebihan dan risikonya masing-masing ya! Jadi pilihlah yang sesuai dengan kebutuhanmu dan pastikan kamu telah mempelajarinya mulai dari mekanisme pasar hingga instrumen investasi yang kamu pilih.
Sebagai penyelenggara investasi berbasis securities crowdfunding, JOINAN berkomitmen untuk mendukung iklim ekonomi Indonesia yang baik, menjadi alternatif pembiayaan untuk mendukung UMKM naik kelas, dan solusi pintar untuk berinvestasi.
Mulai investasi bersama kami!

JOINANÂ merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN kamu dapat berinvestasi pada beragam bisnis profitable, hingga mendapatkan alternatif pembiayaan untuk mengembangkan bisnismu.
Melalui mekanisme penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi yang dimiliki JOINAN.
Dengan satu platform kamu dapat menjadi investor maupun penerbit atau partner JOINAN! Klik link ini untuk informasi lebih lanjut.
Penulis: Mira Ayu Dwi Cahyani