Mengenal Investasi Saham Syariah, Solusi Investasi Halal Bagi Milenial

295
Investasi Halal Saham Syariah
Penjelasan Lengkap Saham Syariah.*/Ka'bah Photo by Adli Wahid on Unsplash

Bagi seorang muslim, saham syariah dapat menjadi alternatif bagi mereka yang ingin menjauhkan diri dari riba tetapi ingin meraup keuntungan dan keberkahan dari instrumen saham.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk islam terbanyak di dunia telah memfasilitasi kebutuhan produk investasi berbasis syariah dalam bentuk saham lho!

Simak ulasan berikut ini bagi kamu yang tertarik untuk mulai investasi saham syariah.

Apa yang Dimaksud dengan Saham Syariah?

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa saham syariah adalah saham yang kinerjanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis saham syariah yang diakui pasar modal, yaitu:

  1. Saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
  2. Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham di pasar modal syariah Indonesia pun dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara berkala.

Kriteria Saham Syariah

1. Berdasarkan Kegiatan Usahanya

  • Syarat yang perlu dipenuhi emiten (perusahaan yang menerbitkan saham syariah), yang pertama yaitu kegiatan usahanya tidak melanggar prinsip syariah. Contohnya perjudian atau perniagaan yang dilarang syariah islam.
  • Emiten bukan perusahaan yang core bisnisnya mengandung unsur jasa keuangan riba. Contohnya bank atau segala pembiayaan yang basisnya bunga.
  • Perusahaan penerbit saham syariah juga dilarang bergerak pada jual-beli risiko yang mengandung ketidakpastian (Gharar) aja judi (Maisir), tidak memproduksi, memperdagangkan, mendistribusikan, hingga menyediakan barang atau jasa yang bersifat haram dan terdapat unsur suapnya (Risywah).

2. Berdasarkan Rasio Keuangannya

  • Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset.
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha (revenue).

3. Berdasarkan Kriteria Lainnya

  • Emiten wajib menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah pada setiap saham yang diterbitkannya.
  • Emiten yang mengeluarkan efek syariah harus menjamin bahwa usahanya sesuai dengan sistem syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (Syariah Complience Officer).

Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional

Perbedaan saham syariah dengan saham biasa
Photo by Sigmund on Unsplash

Setidaknya terdapat 3 perbedaan utama antara saham syariah dan saham konvensional, berikut penjelasannya:

1. Perbedaan Prinsip

Seperti yang telah kita singgung dalam kriteria saham syariah, saham syariah merupakan saham-saham pilihan yang perusahaan dan bisnis yang dijalankannya tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Sedangkan saham konvensional merupakan saham dari perusahaan dan bisnis yang bergerak bebas di bidang apa saja. Sederhananya, tidak semua saham yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) merupakan saham syariah.

Sedangkan saham-saham yang termasuk dalam kategori syariah dihimpun oleh OJK dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang selalu diperbaharui secara berkala.

Saham syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Saham yang berbasis syariah, adalah perusahaan penerbit saham syariah yang sejak awal berdiri menyatakan diri sebagai perusahaan syariah dan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  • Saham yang sesuai prinsip syariah, adalah perusahaan yang tidak tercatat sebagai perusahaan syariah tetapi saham yang diterbitkannya sesuai dengan kriteria saham syariah yang tercantum dalam peraturan OJK.

2. Sistem Bagi Hasil

Keuntungan yang diperoleh dari saham syariah bukan berupa bunga atau riba, melainkan bagi hasil. Dalam berinvestasi saham syariah, investor bukan hanya seseorang yang memiliki kemungkinan untuk menikmati keuntungan. Tetapi sekaigus menjadi sosok yang turut menanggung risiko kerugian.

Contoh kasus: Umi membeli saham syariah di perusahaan tekstil. Saat perusahaan tekstil tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, Umi akan memperoleh keuntungan juga berupa dividen.

Sebaliknya, apabila perusahaan tekstil tersebut mengalami kerugian, Umi pun turut menanggung kerugiannya.

3. Mufakat Untung – Rugi

Hal yang membedakan saham syariah dengan saham konvensional berikutnya yaitu adanya permufakatan bagi hasil keuntungan dan risiko kerugian antara calon pemegang saham dan perusahaan penerbit.

Kedua pihak tersebut harus mencapai kesepakatan tanpa paksaan guna menghindari informasi yang menyesatkan, yang akan menyengsarakan pemegang saham.

Dalam permufakatan ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk memaparkan segala iformasi mengenai perusahaannya secara jelas, termasuk selk-beluk perusahaan guna menghindari kesalahpahaman denan calon pemegang saham

Calon pemegang saham juga memiliki hak untuk mempertanyakan segala hal yang perlu diketahuinya. Sehingga, dalam saham syariah investor tahu, paham, dan sadar akan tanggung jawab dan risiko dalam berinvestasi.

Hal ini merupakan salah satu keunggulan dari saham syariah, yang man investor tidak dituntut untuk mengejar keuntungan semata tetapi juga berinvestasi secara bijak.

Hukum Investasi Saham Syariah Berdasarkan Fatwa MUI

Hukum Investasi saham syariah
Photo by Micheile Henderson on Unsplash

Salah satu rujukan pengembangan pasar modal syariah di Indonesia yaitu fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia). Sejauh ini terdapat tiga fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.

  • Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  • Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Terdapat kriteria saham halal menurut MUI, yaitu:

1. Kegiatan Usahanya Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Berikut kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam sehinga saham yang diterbitkan perusahaannya tidak dapat dikatakan sebagai saham syariah.

  • Perjudian & permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
  • Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
  • Jasa keuangan bank berbasis bunga.
  • Jasa keuangan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Jasa keuangan asuransi konvensional.
  • Produksi barang atau jasa haram zatnya (Haram Lidzatihi).
  • Produksi atau jasa haram bukan karena zatnya menurut DSN MUI.
  • Produksi barang atau jasa yang merusak moral dan atau bersifat mudarat.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (Risywah).

2. Berdasarkan Rasio Keuangan Emitennya

  • Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dibanding total aset perusahaan.
  • Total pendapatan bunga dan pendapat non halal tidak lebih dari 10 persen perndapatan usaha (revenue) dan pendapatan lainnya.

Mengenal 3 Indeks Saham Syariah di Indonesia

Saat ini terdapat 3 indeks saham syariah yang berada di Indonesia, berikut 3 indeks saham syariah di Indonesia yang kami himpun dari Indonesia Stocks Exchange:

1. Jakarta Islamic Index (JII)

JII merupakan indeks saham syariah tertua di Indonesia, sejak diluncurkan pada tahun 2000, kapitalisasi pasar JII terus meningkat. Berdasarkan data OJK, sebelumnya pada tahun 2000 kapitalisasi JII baru sebesar Rp74 miliar. Kini pada tahun 2020, mencapai Rp1,83 triliun.

Konstituen JII sejauh ini terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid di BEI (Bursa Efek Indonesia).

2. Indeks Saham Syariah (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada tahun 2011, 11 tahun setelah JII melanglang buana. ISSI terdiri dari seluruh daham syariah yang tercatat di BEI dan Daftar Efek Syariah (DES).

Karena DES selalu ditinjau ulang per dua tahun oleh regulator, maka ISSI turut menyesuaikan perubahan tersebut. Per 2020, kapitalisasi pasar ISSI sebesar Rp2,92 triliun.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

JII70 adalah indeks saham syariah yang beru saja didirikan pada 17 Mei 2018, umurnya paling muda di antara JII dan ISSI. JII70 berisi 70 saham syariah yang paling likuid.

Perbedaan Saham Syariah dengan SUKUK

Antara saham syariah dengan SUKUK keduanya sama-sama merupakan produk investasi syariah. Bedanya, SUKUK merupakan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset tertentu dengan sistem bagi hasil.

Sedangkan saham syariah adalah surat berharga yang merupakan bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan syariah islam melalui sistem bagi hasil.

Nah, itulah pengantar seputar investasi saham syariah. Apakah kamu telah memahami apa itu saham syariah?

Sebagai penyelenggara investasi berbasis securities crowdfunding, JOINAN berkomitmen untuk mendukung iklim ekonomi Indonesia yang baik, menjadi alternatif pembiayaan untuk mendukung UMKM naik kelas, dan solusi pintar untuk berinvestasi.

Mulai investasi atau ekspansi bisnismu bersama kami!


JOINAN merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN kamu dapat berinvestasi pada beragam bisnis profitable, hingga mendapatkan alternatif pembiayaan untuk mengembangkan bisnismu.

Melalui mekanisme penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi yang dimiliki JOINAN.

Dengan satu platform kamu dapat menjadi investor maupun penerbit atau partner JOINAN! Klik link ini untuk informasi lebih lanjut.

baca juga: penjelasan lengkap investasi beserta cara, contoh, dan kegunaannya

Penulis: Mira Ayu Dwi Cahyani