Wow! Presiden Jokowi Bakal Resmikan Securities Crowdfunding, Apa itu?

282
Presiden RI Jokowi Bakal Resmikan Securities Crowdfunding
Presiden RI Jokowi bakal resmikan Securities Crowdfunding pada awal tahun.*/Instagram.com/@jokowi/

Presiden Jokowi akan meresmikan Securities Crowdfunding guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan solusi atas kebutuhan dana pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk melakukan ekspansi bisnis, Peresmian diagendakan pada awal tahun, yaitu 4 Januari 2021.

Dana yang dihimpun melalui platform ini akan dilindungi nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.

Sehingga perusahaan rintisan (startup) dan usaha kelas menengah yang kesuilitan melakukan penawaran efek di bursa efek Indonesia karena belum memenuhi kriteria, dapat melakukan penggalangan dana dan dipenuhi kebutuhan modalnya oleh para investor di pasar modal

Selain penawaran saham, nantinya platform dapat mengakomodasi efek bersifat utang (obligasi), dan sukuk di mana UMKM yang menjadi penerbit.

Securities Crowdfunding Penyempurna Layanan Equity Crowdfunding

Sebelumnya, berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi informasi (Equity Crowdfunding) ECF merupakan cikal bakal lahirnya Securities Crowdfunding yang akan segera diresmikan ini.

Hanya saja, penawaran saham melalui platform ECF dikhususkan bagi perusahaan yang sudah berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Namun, sejak dirilis pada tahun 2018 ECF tidak menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bahkan hingga saat ini baru 111 ‘emiten’ yang menggunakan ECF sebagai platform alternatif pendanaan.

“Ini artinya kecil sekali. Kita cari tahu kenapa nggak tumbuh dengan bagus ternyata banyak UKM yang bentuk hukumnya belum PT,” tutur Lutfhy Zain Fuadi Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK saat menghadiri media gathering OJK-BEI pada selasa 1 Desember 2020, dilansir dari portal berita bisnis.com

Hal tersebut menjadi motivasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi regulasi urun dana saham melalui platform ECF.

Melalui peraturan OJK No 57/POJK.04/2020, badan usaha yang dapat melakukan urun dana di platform Securities Crowdfunding meluas menjadi CV, NV, firma dan sebagainya sehingga UMKM memiliki peluang besar untuk terus berkembang.

Disambut Baik Pelaku Industri Fintech

Lahirnya Securities Crowdfunding rupanya disambut positif oleh para pelaku industri fintech, hal ini merupakan angin segar guna menyajikan ragam produk bagi para pengguna.

Bila sebelumnya hanya boleh melakukan penawaran saham dengan UMKM sebagai penerbit dan dilakukan secara digital, kini dapat menerbitkan obligasi, dan sukuk dengan prinsip syariah.

Penerbitan saham atau equity lebih cocok untuk UMKM berbasis produksi, sedangkan penerbitan obligasi atau sukuk menarik bagi UMKM berbasis transaksi rutin atau yang sudah memiliki contract based selama setahun.

Penghimpunan dana dengan menerbitkan salah satu jenis efek nominalnya paling banyak Rp 10 miliar, dan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan, lalu penawaran dapat dilakukan lebih dari satu kali. Namun, hanya boleh menggunakan satu platform.

Saat ini di Indonesia sudah tersedia empat layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi Equity Crowdfunding yang telah diawasi OJK yaitu PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Santara Daya Inspiratama (Santara), CrowdDana, dan yang terbaru PT Numex Teknologi Indonesia (LandX).

Ke depan, kehadiran platform securities crowdfunding akan sangat memudahkan para pengguna untuk memilih ragam bentuk pendanaan guna memenuhi kebutuhan modal pengembangan bisnisnya, dan sebagai jawaban atas tantangan ekonomi digital.

FAQ

Apa itu Securities Crowdfunding?

Securities Crowdfunding merupakan layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi. Melalui layanan ini, badan usaha yang berbentuk PT, Koperasi, CV, NV, Firma dan sebagainya dapat menerbitkan efek seperti saham, obligasi atau sukuk di pasar modal, guna melakukan ekspansi bisnis.

Apa itu Equity Crowdfunding?

Equity Crowdfunding merupakan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Melalui layanan ini, badan usaha yang berbentuk PT dan Koperasi dapat menerbitkan saham guna memenuhi kebutuhan modalnya untuk melakukan ekspansi bisnis.

Apa perbendaan Securities Crowdfunding dengan Equity Crowdfunding?

Layanan securities crowdfunding dapat digunakan oleh beragam bentuk badan usaha mulai dari PT, Koperasi, CV, NV, Firma, dan sebagainya untuk menerbitkan serta melakukan penawaran beragam jenis efek seperti saham, obligasi dan sukuk. Sedangkan Equity Crowdfunding hanya dikhususkan untuk badan usaha berbentuk PT dan Koperasi, serta hanya bisa melakukan penerbitan dan penawaran saham.

Apa saja platform Equity Crowdfunding yang telah diawasi OJK?

Sejauh ini di Indonesia terdapat empat layanan ECF yang telah diawasi OJK yaitu Santara, Bizhare, CrowdDana, dan LandX.